Sejarah BPD
Dalam bidang
pembangunan, pemerintah pada 25 Mei 1960 mendirikan Bank Pembangunan Indonesia
(Bapindo) dengan tugas utama untuk membantu pemerintah dalam membiayai
usaha-usaha pembangunan nasional. Sebelumnya, fungsi bank pembangunan telah
dijalankan oleh Bank Industri Negara (BIN) yang kemudian fungsinya dimasukkan
ke dalam Bapindo pada 17 Agustus 1960. Selain Bapindo, pemerintah juga
membentuk Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang ketentuannya diatur dalam UU No.
13/1962. Bank ini didirikan dengan tujuan untuk membantu melaksanakan
pembangunan yang merata ke seluruh daerah di Indonesia.
Dengan UU No. 13/1962
ditetapkan ketentuan-ketentuan pokok bank pembangunan daerah (BPD). Mengenai
kedudukan kelembagaannya, BPD berada di dalam lingkungan Depdagri, sedangkan
untuk aspek teknis perbankan dan teknis perusahaannya, bank-bank tersebut
mendapat pengawasan dan bimbingan dari BI dan Bapindo. Syarat-syarat pembukaan kantor-kantor
cabang dan perwakilan serta BPD ditetapkan dalam Surat Keputusan Menteri UBS
No. 6/63/Kep/MUBS tertanggal 17 April 1963. Jumlah BPD berkembang dari 2 bank
pada tahun 1959 menjadi 22 bank pada tahun 1965. Jumlah kantor cabang juga
berkembang dari satu cabang (1959) menjadi 17 cabang (1965).
Peran BPD
Bank Pembangunan
Daerah (BPD) sebagai salah satu bank yang ada pada sistem perbankan nasional
memiliki fungsi dan peran yang signifikan dalam konteks pembangunan ekonomi
regional karena BPD mampu membuka jaringan pelayanan di daerah-daerah dimana
secara ekonomis tidak mungkin dilakukan oleh bank swasta.
Undang-Undang No. l3
tahun 1962 tentang asas-asas Ketentuan Bank Pembangunan Daerah mengatakan bahwa
BPD berkerja sebagai pengembangan perekonomian daerah dan menggerakkan
pembangunan ekonomi daerah untuk meningkatkan taraf kehidupan masyarakat serta
menyediakan pembiayaan keuangan pembangunan di daerah, menghimpun dana
serta melaksanakan dan menyimpan kas daerah (pemegang / penyimpanan kas daerah)
disamping menjalankan kegiatan bisnis perbankan (Hasan, Anuar, dan Ismail
2010). Sementara itu KEPMENDAGRI No. 62 Tahun 1999 tentang pedoman organisasi
dan tata kerja bank pembangunan daerah pasal 2 juga mengatakan bahwa BPD
dibangun adalah untuk mengembangkan perekonomian dan menggerakkan pembangunan
daerah melalui kegiatan BPD sebagai Bank.
Jumlah BPD di
Indonesia
Sampai saat ini ada 26 BPD yang ada di
Indonesia, rata-rata setiap provinsi mempunyai satu BPD tetapi ada juga BPD
yang harus melayani dua provinsi. Nama 26 BPD di Indonesia adalah:
1.
Bank BPD Aceh
2.
Bank Sumut
3.
Bank Riau
4.
Bank Sumatera Barat
5.
Bank Jambi
6.
Bank Sumsel
7.
Bank Bengkulu
8.
Bank Lampung
9.
Bank DKI
10.
Bank Jabar Banten
11.
Bank Jateng
12.
Bank BPD DIY
13.
Bank Jatim
14.
Bank Kalbar
15.
Bank Kalsel
16.
Bank Pembangunan Kalteng
17.
Bank Kaltim
18.
Bank Sulsel
19.
Bank Sulteng
20.
Bank BPD Sultra
21.
Bank Sulut
22.
Bank BPD Bali
23.
Bank BPD NTB
24.
Bank NTT
25.
Bank Maluku
26.
Bank Papua
REFERENSI : http://agustyalisdayanti.blogspot.com/2013/03/bank-pembangunan-daerah.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar